Kamis, 24 Oktober 2024. Penyerahan Sertifikat Tanah Dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kantor Desa Parit. Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan dan hak seseorang atas tanah atau lahan, sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan dokumen negara yang sangat vital dan dicetak oleh Peruri yang telah dipercayakan BPN, sertifikat tanah bisa dibuat secara mandiri ataupun melalui jasa PPAT.
Adapun pentingnya kepemilikan Sertifikat Tanah yaitu :
-
Kepastian Hukum
Sertifikat tanah memberikan kepastian hukum kepada pemilik atas hak miliknya, mengurangi risiko sengketa tanah.
-
Akses ke Pembiayaan
Sertifikat yang sah memudahkan pemilik untuk mengakses kredit dari bank atau lembaga keuangan lainnya.
-
Pembangunan dan Investasi
Memiliki sertifikat tanah yang jelas memungkinkan pemilik untuk melakukan pembangunan atau investasi dengan aman.
Penyerahan sertifikat tanah oleh BPN adalah langkah krusial dalam proses penguasaan tanah. Dengan memiliki sertifikat, pemilik tidak hanya mendapatkan pengakuan resmi, tetapi juga perlindungan hukum atas hak miliknya. Oleh karena itu, penting bagi setiap pemilik tanah untuk memahami dan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh BPN.